Saturday, August 28, 2010

Reformasi Konstitusi

Tugas Kuliah Sistem Politik Indonesia (Semester 2), dibuat pada 15 Februari 2010

Pada masa reformasi, banyak sekali perubahan perubahan yang terjadi di Indonesia. Khususnya dalam dunia politiknya. Salah satunya adalah adanya reformasi konstitusi atau bisa juga disebut dengan amandemen UUD 1945. Reformasi konstitusi adalah amanat nyata dan tegas untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia. Keberhasilan reformasi konstitusi adalah syarat mendasar keberhasilan reformasi secara keseluruhan. Sebaliknya, penggagalan reformasi konstitusi adalah upaya pembunuhan secara sistematis terhadap reformasi menuju Indonesia yang lebih demokratis(sumber: Koran Tempo, Selasa 6 Agustus 2002).

Sebagai contoh penerapan dari reformasi konstitusi, dapat kita lihat pada MPR dimana sebelum diadakannya reformasi konstitusi berperan sebagai lembaga tertinggi tetapi setelah adanya reformasi konstitusi perannya disamakan dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Sebelum adanya reformasi konstitusi, MPR disebut sebagai lembaga tertinggi negara karena memiliki fungsi dan kewenangan yang tinggi. Seperti, mengubah UUD, mengangkat dan memberhentikan presiden. Tetapi setelah adanya masa reformasi dan munculnya reformasi konstitusi, telah mengakibatkan para elit politik untuk tidak menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi karena dianggap fungsi dan kewenangan MPR tidak selaras dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Hal ini dapat dilihat dari adanya perubahan pada UUD 1945 pasal 1 ayat 2 yang semula berbunyi: "Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat". Setelah di amandemen pasala tersebut berbunya: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang dasar". Berdasarkan adanya amandemen tersebut maka peran MPR pun telah berubah. Kenapa pasal tersebut perlu diamandemen karena para elit politik khawatir atas fungsi dan kewenangan MPR yang sangat tinggi akan menyebabkan adanya daya monnopoli karena memiliki kekuatan yang besar. Untuk menghindari hal tersebut maka dilakukan amandemen pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945.

Dalam perjalanannya, reformasi konstitusi sampai sekarang telah melakukan empat kali perubahan UUD 1945 dari tahun 1999 hingga tahun 2002. Hal ini belum final dan masih harus diliihat sebagai upaya yang patut terus disempurnakan. Mengapa reformasi konstitusi menjadi hal yang penting? Jawaban dari pertanyaan tersebut karena pada masa sebelum reformasi, Indonesia selalu menerapkan konstitusi yang bersifat sementara. Pada tahun 1998, Harun Alrasid menulis bahwa meski sudah lebih dari setengah abad, Indonesia belum pernah memiliki konstitusi yang stabil. Pada saat bangsa Indonesia melakukan reformasi maka reformasi yang diinginkan adalah reformasi di segala bidang, baik di bidang politik, ekonomi dan lain sebagainya. Biang-bidang tersebut bergantung kepada reformasi di bidang hukum. Sedangkan reformasi hukum sendiri bergantung kepada reformasi konstitusi. Oleh karena itu reformasi konstitusi menjadi sangat penting sebagai pra-syarat keberhasilan reformasi secara keseluruhan. Untuk memiliki sistem yang lebih baik, kita harus melakukan sebuah reformasi total khususnya reformasi konstitusi. Jadi hal pertama yang harus dilakukan adalah mereformasi UUD 1945 (Denny Indrayana, Amandemen UUD 1945 Antara Mitos dan Pembongkaran, halaman 58).


Daftar Pustaka

http://www.kilasberita.com/kb-news/kilas-indonesia/7106-menyempurnakan-reformasi-konstitusi,
Menyempurnakan Reformasi Konstitusi, diunduh pada Minggu, 14 Februari 2010 pukul 22.00 WIB

http://www.infoanda.com/linksfollow.php?lh=DwQGVFJSU1YM, Komisi Konstitusi, Sekoci Politik?, diunduh pada Minggu, 14 Februari 2010 pukul 22.15 WIB, dari Koran Tempo 6 Agustus 2002

http://www.mpr.go.id/index.php?m=berita&s=detail&id_berita=1057, Konstitusi dan Sejarah MPR Dalam Perkembangan Sistem Ketatanegaraan Indonesia, diunduh pada Minggu, 14 Februari 2010 pukul 22.35 WIB

http://books.google.co.id/books?id=zLHk2eWqCogC&printsec=frontcover&source=g bs_navlinks_s#v=onepage&q=&f=false, Amandemen UUD 1945 Antara Mitos dan Pembongkaran oleh Denny Indrayana, diunduh pada Minggu, 14 Februari 2010 pukul 23.50 WIB

No comments:

Post a Comment